Menu

Dark Mode
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM 5 Resep Kolak Praktis dan Enak untuk Buka Puasa Simulasi TKA 2026 SMP Nasional Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Caranya Tampil Bagus, Debut Marteen Paes Gagal Bantu Ajax Raih Kemenangan Resep Nasi Goreng Terasi Kecap yang Gurih untuk Menu Sahur Fakta Film Crime 101: Alur Cerita, Cast, dan Jadwal Penayangan

Ekonomi

Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember

badge-check


Penetapan Upah Minimum Jawa Tengah 2026 oleh Gubernur Ahmad Luthfi bersama Disnakertrans di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang Perbesar

Penetapan Upah Minimum Jawa Tengah 2026 oleh Gubernur Ahmad Luthfi bersama Disnakertrans di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang

SEMARANG Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Penetapan UMP–UMK Dilakukan Bersamaan

Aziz menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski hingga kini masih dalam proses penomoran. Meski demikian, pemerintah pusat telah memastikan jadwal penetapan upah minimum di seluruh daerah dilakukan secara serentak.

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa PP penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Waktu penetapannya juga sama, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, yaitu 24 Desember 2025,” kata Aziz.

Ia menambahkan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Formula Upah dan Peran Dewan Pengupahan

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa formula perhitungan upah minimum 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Rumusnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Penentuan nilai alfa tersebut akan dibahas dan disepakati dalam Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kajian akademis serta kondisi ekonomi daerah.

“Terkait alfa, itu bagian dari dinamika di dewan pengupahan. Akan ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu bersama,” jelasnya.

Dalam pembahasan dewan pengupahan nanti, lanjut Aziz, juga akan dibahas usulan dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi. Adapun pembahasan awal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa sektor-sektor yang akan ditetapkan masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan. Penetapan sektoral tersebut harus mengacu pada PP yang telah diterbitkan, termasuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ia juga menyebut upah minimum sektoral hanya berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan sektor lainnya.

Read More

Cara Resmi Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR dari BI

13 February 2026 - 11:04 WIB

Layanan penukaran uang baru Lebaran melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Rute Pesawat Guangzhou-Palu dan Jakarta-Luwuk Dibuka, Sasar Turis China

12 February 2026 - 12:00 WIB

Pesawat di bandara Palu siap melayani rute Guangzhou dan Jakarta–Luwuk

Apa Itu MSCI dan FTSE? Indeks Global yang Soroti Pasar Saham Indonesia

10 February 2026 - 15:53 WIB

Indeks MSCI dan FTSE pantau pasar saham Indonesia

Purbaya Kaget, Pegawai Nakal Ternyata Tak Bisa Langsung Pecat

5 February 2026 - 11:04 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan soal pegawai bermasalah

Dirut & Komisaris Independen Lippo Karawaci (LPKR) Mengundurkan Diri

3 February 2026 - 16:12 WIB

Gedung kantor pusat Lippo Karawaci Tbk (LPKR)
Trending on Bisnis