Super Flu Sudah Masuk RI, Vaksin Masih Mempan? Hamas Konfirmasi 5 Pemimpin Tewas Termasuk Juru Bicara Polda Metro Tutup Sudirman–Thamrin untuk Car Free Night Duka Mendalam, Ibu dan Dua Anak Tewas Ditabrak Kereta Pelajar SMP Dihamili Pacar, Masa Depan Tragis Runtuh Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Istana Ajak Solidaritas

Ekonomi

TNI Bubarkan Aksi Massa Bendera GAM di Aceh Sesuai Hukum

badge-check


Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). Perbesar

Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan.

Pendekatan Persuasif TNI dalam Pembubaran Aksi Massa

Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong. Freddy menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi demo, sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi serta mengganggu sinyal umum masyarakat, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe, bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, untuk melakukan penyelidikan lokasi. Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan pengamanan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dasar Hukum dan Penanganan Senjata

TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Dalam proses pembubaran, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazin, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut koordinator aksi demo, kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan penyebaran video atau konten dengan narasi tidak benar yang mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi memicu keresahan masyarakat,” ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk mengurangi potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Freddy.

Read More

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Puluhan Korban

22 December 2025 - 20:59 WIB

Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak

Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar

21 December 2025 - 07:00 WIB

Gedung KPK Jakarta terkait dugaan korupsi Kajari Hulu Sungai Utara senilai Rp1,5 miliar

Update Harga Pangan Nasional: Cabai Rp74.800, Telur Rp33.000

19 December 2025 - 08:35 WIB

Harga bahan pangan hari ini di pasar tradisional, cabai merah Rp74.800 per kg dan telur ayam Rp33.000 per kg, pedagang melayani pembeli.

Upah Minimum Jawa Tengah 2026 Ditetapkan 24 Desember

18 December 2025 - 08:32 WIB

Siap-siap, Pemerintah Umumkan Besaran UMP Hari Ini

17 December 2025 - 03:19 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan rencana pengumuman UMP 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
Trending on Ekonomi