Menu

Dark Mode
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM 5 Resep Kolak Praktis dan Enak untuk Buka Puasa Simulasi TKA 2026 SMP Nasional Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Caranya Tampil Bagus, Debut Marteen Paes Gagal Bantu Ajax Raih Kemenangan Resep Nasi Goreng Terasi Kecap yang Gurih untuk Menu Sahur Fakta Film Crime 101: Alur Cerita, Cast, dan Jadwal Penayangan

Ekonomi

TNI Bubarkan Aksi Massa Bendera GAM di Aceh Sesuai Hukum

badge-check


Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). Perbesar

Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan.

Pendekatan Persuasif TNI dalam Pembubaran Aksi Massa

Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong. Freddy menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi demo, sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi serta mengganggu sinyal umum masyarakat, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe, bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, untuk melakukan penyelidikan lokasi. Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan pengamanan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dasar Hukum dan Penanganan Senjata

TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Dalam proses pembubaran, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazin, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut koordinator aksi demo, kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan penyebaran video atau konten dengan narasi tidak benar yang mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi memicu keresahan masyarakat,” ujar Freddy.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk mengurangi potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Freddy.

Read More

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

24 February 2026 - 10:26 WIB

Natalius Pigai soroti surat BEM UGM ke UNICEF soal Program MBG

Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba

18 February 2026 - 15:46 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

18 February 2026 - 14:47 WIB

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

Hasanah Korban percobaan pemerkosaan jadi tersangka

15 February 2026 - 13:26 WIB

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual menghadapi proses hukum

Cara Resmi Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR dari BI

13 February 2026 - 11:04 WIB

Layanan penukaran uang baru Lebaran melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Trending on Ekonomi