Menu

Dark Mode
Mengapa Selat Hormuz Krusial bagi Harga Minyak Dunia? THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya Real Madrid Gagal Tempel Barcelona usai Kalah dari Getafe 0-1 Iran Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan 4 Rudal Balistik Media Iran Konfirmasi Kematian Khamenei, Teheran Deklarasikan 40 Hari Masa Berkabung Bukan hanya Israel, Rudal Iran Juga Menarget Pangkalan AS di Bahrain dan Qatar

Ekonomi

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Ini Isi Surat Edarannya

badge-check


					Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Perbesar

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Jakarta (DUNIAHEADLINE) – Pekerja dan buruh berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Pemerintah menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia yang resmi disampaikan hari ini.

Dalam konferensi pers, Yassierli menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” katanya Selasa, 3 Maret 2026.

Ada beberapa poin yang ingin ditekankan dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan yang pertama, bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

Artinya, ketentuan THR tetap berlandaskan pada regulasi yang sudah berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Siapa yang berhak menerima THR?

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerjaan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Dengan demikian, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR sesuai ketentuan.

Wajib cair H-7 dan tidak boleh dicicil

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.

Yassierli bahkan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.

Selain itu, terdapat penegasan penting terkait mekanisme pembayaran.

“Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Read More

Mengapa Selat Hormuz Krusial bagi Harga Minyak Dunia?

3 March 2026 - 14:03 WIB

Peta Selat Hormuz jalur utama distribusi minyak dunia

Pertamina Pastikan Kualitas dan Distribusi Avtur di AFT Halim Aman Jelang Satgas RAFI 2026

28 February 2026 - 14:29 WIB

Petugas Pertamina melakukan pengecekan kualitas avtur di AFT Halim

Cara Resmi Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR dari BI

13 February 2026 - 11:04 WIB

Layanan penukaran uang baru Lebaran melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Rute Pesawat Guangzhou-Palu dan Jakarta-Luwuk Dibuka, Sasar Turis China

12 February 2026 - 12:00 WIB

Pesawat di bandara Palu siap melayani rute Guangzhou dan Jakarta–Luwuk

Apa Itu MSCI dan FTSE? Indeks Global yang Soroti Pasar Saham Indonesia

10 February 2026 - 15:53 WIB

Indeks MSCI dan FTSE pantau pasar saham Indonesia
Trending on Ekonomi