Jakarta( Duniaheadline ) – Polisi membenarkan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan restorative justice itu diterbitkan pekan lalu.
Minggu lagu menyampaikan permohonan restorartive justice, jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol . Iman Imanuddin, Rabu (11/3/26).
Kombes Pol. Iman menambahkan, hari ini yang bersangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Kehadirannya guna mencakup kelanjutan restorative justice yang diangkatnya.
“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memasukkan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.











