JAKARTA Dunia headline –Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mendukung langkah sejumlah kepala daerah yang mengimbau warganya untuk tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
“Ya saya kira itu sangat tepat. Sangat tepat karena kita juga harus menunjukkan rasa empati, solidaritas, dan rasa senasib sepenanggungan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Sebagai satu bangsa, menurut dia, seluruh masyarakat Indonesia perlu ikut merasakan duka yang mengalami korban bencana alam, meskipun momentum pergantian tahun biasanya identik dengan perayaan.
“Sebagai satu bangsa, tentu ada saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana, dan kita harus ikut merasakan kondisi tersebut, meskipun bertepatan dengan pergantian tahun,” ujarnya.
Pemerintah Nilai Imbauan Kepala Daerah Sudah Tepat
Prasetyo menilai langkah para kepala daerah yang mengimbau warganya untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api merupakan kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi.
“Kalau kami berpendapat, apa yang disampaikan kepala-kepala daerah itu sudah benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, empati sosial menjadi hal penting yang perlu dikedepankan di tengah situasi kebencanaan yang masih terjadi di berbagai daerah.
DKI Jakarta Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan tidak menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru di Jakarta. Terlebih lagi, Pemprov DKI Jakarta juga melarang pihak swasta untuk mengadakan pesta kembang api serupa.
“Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, khususnya Tahun Baru, saya sudah memutuskan untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun oleh swasta,” kata Pramono saat menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran (SE) yang secara khusus melarang pihak swasta menyelenggarakan pesta kembang api. Namun demikian, penyalaan kembang api berukuran kecil oleh anak-anak di lingkungan kampung masih diperbolehkan, syaratnya tidak dilakukan secara meriah.
“Saya akan mengeluarkan SE untuk itu secara khusus, melarang pihak swasta. Kecuali kecil-kecil ya, anak-anak kampung, ya monggo-monggo saja,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan dan empati kepada masyarakat di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang tengah dilanda banjir dan longsor.
“Untuk kembang api besar, betul-betul kami atur untuk tidak dinyalakan dalam rangka memberikan empati atas apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara,” kata Pramono.











