Menu

Dark Mode
Bawa payung, waspada hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah kota Cara Resmi Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR dari BI Tiga kecamatan di Bogor banjir, 1.312 orang mengungsi Rute Pesawat Guangzhou-Palu dan Jakarta-Luwuk Dibuka, Sasar Turis China Isi Surat Siswi Alor NTT untuk Prabowo: Rintihan Kami Didengar, Sekolah Kami Diperbaiki Hoki Es Putra Olimpiade 2026 Mulai 11 Februari, Ini Jadwalnya

Ekonomi

Purbaya Kaget, Pegawai Nakal Ternyata Tak Bisa Langsung Pecat

badge-check


Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti aturan pemecatan pegawai yang dinilai tidak sederhana. Perbesar

Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti aturan pemecatan pegawai yang dinilai tidak sederhana.

JAKARTA. (DUNIAHEADLINE) –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa cukup kaget mengetahui rumitnya birokrasi di Indonesia. Salah satunya melakukan pemecatan atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekalipun terindikasi melakukan tindak pidana.
“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa pecat pegawai. Merumahkan juga enggak bisa,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia bahkan menilai, OTT sebagai bentuk terapi kejut atau shock therapy bagi para pegawainya supaya tak lagi menyeleweng dalam bertugas.

“Yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock terapi bagi pegawai kami,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, sebagai atasan tertinggi pegawainya, ia memastikan akan terus mendampingi secara hukum terhadap para pegawainya yang terkena kasus dugaan korupsi itu.

Namun, ia menekankan, tak seperti pendahulunya, pendampingan ini bukan untuk melakukan intervensi kasus di KPK ataupun di Kejaksaan, seperti meminta Kepala Negara untuk menghentikan penyidikan.

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian saya misal datang ke presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau di Kejaksaan seperti di masa lalu,” tuturnya.

“Jadi saya akan bantu tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse. Tapi kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.

 

Read More

Bawa payung, waspada hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah kota

14 February 2026 - 13:49 WIB

Warga membawa payung saat hujan lebat mengguyur kawasan perkotaan

Cara Resmi Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR dari BI

13 February 2026 - 11:04 WIB

Layanan penukaran uang baru Lebaran melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Rute Pesawat Guangzhou-Palu dan Jakarta-Luwuk Dibuka, Sasar Turis China

12 February 2026 - 12:00 WIB

Pesawat di bandara Palu siap melayani rute Guangzhou dan Jakarta–Luwuk

Isi Surat Siswi Alor NTT untuk Prabowo: Rintihan Kami Didengar, Sekolah Kami Diperbaiki

12 February 2026 - 10:47 WIB

Siswi Alor NTT menulis surat untuk Presiden Prabowo

Apa Itu MSCI dan FTSE? Indeks Global yang Soroti Pasar Saham Indonesia

10 February 2026 - 15:53 WIB

Indeks MSCI dan FTSE pantau pasar saham Indonesia
Trending on Ekonomi