Jakarta (DUNIA HEADLINE) – Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Enam anggota Polri tersebut merupakan personel satuan pelayanan markas Mabes Polri dengan inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Dijerat Pasal Pengeroyokan
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan bahwa keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan. Kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak memandang bulu,” tegas Trunoyudo.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Korban Meninggal Dunia
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan informasi terkait dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
“Benar bahwa korban kedua meninggal dunia dalam semalam di RS Bhudi Asih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat.
Motif Masih Didalami
Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang peristiwa tersebut, termasuk dugaan bahwa korban merupakan penagih utang atau mata elang (matel).
“Ini masih didalami karena saksi masih terbatas. Untuk sementara, informasi awalnya seperti itu,” ujar Budi.
Penyelidikan Masih Berjalan
Sementara itu, terkait penangkapan para pelaku pengeroyokan, Budi menambahkan bahwa proses penyelidikan masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
“Masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami mohon waktu,” tuturnya.







