Ibu Rumah Tangga dan Anak Tewas Gantung Diri di Kebumen Feisal Hamka Borong 335,33 Juta Saham CMNP Dua Bos Sritex Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun Jadwal Malaysia Open 2026 Indonesia Kontra Wakil Tuan Rumah Nadiem Makarim Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Chromebook Bruno Fernandes & Maguire Ucapkan Perpisahan ke Amorim

Nasional

Nadiem Makarim Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Chromebook

badge-check


Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Perbesar

Nadiem Makarim menanggapi isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Jaksa Dibacakan

Nadiem Makarim beserta tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, siang. Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Jaksa menuduh Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, alasan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dilakukan untuk kepentingan bisnis, agar Google meningkatkan investasi pada PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa).

Selain itu, jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Bantah Kerugian Negara dan Klaim Ada Kriminalisasi Kebijakan

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem membantah keras tudingan jaksa. Ia menyebut data penggunaan Chromebook justru menunjukkan manfaat nyata dalam dunia pendidikan.

“Sebagai keberatan terhadap surat dakwaan, perlu data dari Chrome Device Management yang membuktikan Chromebook 97 persen diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP tahun 2023–2024 menunjukkan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk asesmen nasional dan 55 persen murid menggunakannya untuk pembelajaran berbasis IT,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS.

“Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS yang justru menghemat Rp1,2 triliun. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, baik penentuan harga maupun seleksi vendor,” sambungnya.

Read More

Dua Bos Sritex Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

7 January 2026 - 07:35 WIB

Dua bos Sritex saat menjalani sidang dakwaan kerugian negara Rp1,35 triliun

Super Flu Sudah Masuk RI, Vaksin Masih Mempan?

2 January 2026 - 09:22 WIB

Dokter spesialis paru membahas masuknya super flu ke Indonesia dan efektivitas vaksin dalam mencegah penularan.

Pelajar SMP Dihamili Pacar, Masa Depan Tragis Runtuh

30 December 2025 - 11:26 WIB

"Tempat kejadian perkebunan PT Bridgestone, lokasi siswi SMP ZR (15) ditemukan tewas di Simalungun"

Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Istana Ajak Solidaritas

30 December 2025 - 10:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi mendukung imbauan tanpa kembang api Tahun Baru sebagai bentuk empati bagi korban bencana.

TNI Bubarkan Aksi Massa Bendera GAM di Aceh Sesuai Hukum

27 December 2025 - 19:12 WIB

TNI membubarkan aksi massa pengibaran bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh secara persuasif dan terukur.
Trending on Ekonomi