Jakarta, DUNIAHEADLINE — Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto , mengajukan permohonan dakwaan merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sepuluh tuduhan lain yang disidangkan secara terpisah.
“Perbuatan untuk merugikan merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, mengutip detikcom, Selasa (6/1).
Jaksa Ungkap Modus Penyalahgunaan Kredit
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berasal dari fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah. Kesimpulan itu berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Kedua terdakwa disebut memiliki peran strategis dalam mentransfer serta membelanjakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga diperintahkan menyusun laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat dan layak memperoleh modal kerja kredit.
Rekayasa tersebut menghasilkan hasil. PT Sritex disebut berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa dana yang sah.
Namun, dana hasil pencairan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana justru dipakai untuk membayar medium term note (MTN) tahap I tahun 2017 yang telah jatuh tempo.
“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” ujar jaksa.
Selain itu, Iwan Setiawan juga disebut mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Bersama jajaran arah, ia diduga sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta berbagai gugatan perdata guna membatalkan pembayaran kepada kreditur, hingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Prematur
Dalam konferensi tersebut, Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tersebut prematur karena belum didukungnya penetapan kerugian negara yang sah.
Menurutnya, dakwaan setebal 306 halaman menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian bank pelat merah di Jawa Tengah Rp502 miliar, bank di Jawa Barat Rp671 miliar, dan bank di DKI Jakarta Rp100 miliar.
Namun, ia menegaskan PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF, di mana plafon awal kreditnya sebesar Rp175 miliar dan Rp250 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyebut PT Sritex telah melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp1,3 triliun kepada bank pelat merah di Jawa Tengah sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Iwan mengisyaratkan dampak kebijakan mobilitas, keterbatasan pasokan bahan baku akibat lockdown, serta penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, dengan fokus pada pembayaran gaji karyawan dan operasional perusahaan.
Ia juga menegaskan PT Sritex telah melalui proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.
Oleh karena itu, terdakwa menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dakwaan peminjaman umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.











