JAKARTA, (DUNIAHEADLINE) – Pelalawan, Riau – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 26 Januari 2026.
Pemeriksaan Sunardi sebagai Tersangka
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa Sunardi diperiksa hari ini, Sabtu (31/1/2026), setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan ijazah Paket C palsu yang digunakannya.
“Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSumut.
Ijazah Milik Orang Lain Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut keterangan Kapolres, ijazah Paket C yang digunakan oleh Sunardi ternyata merupakan milik orang lain. Dokumen tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya membawanya menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelas John.
Pihak kepolisian berencana akan kembali memanggil Sunardi pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan dan menggali lebih dalam mengenai kronologi serta motif penggunaan ijazah tersebut.











