JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari ini, Selasa (23/12/2025).
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) mengumumkan nilai hasil TKA 2025 disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kantor Wilayah (Kanwil) Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
Setelah pengumuman hasil TKA dilakukan, tahapan berikutnya adalah proses pengecekan kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta.
Nilai TKA 2025 Langsung Diteruskan ke MRPTNI untuk SNBP
Pengecekan ini dilakukan melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) oleh masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas atau Kanwil terkait.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data peserta telah sesuai, lengkap, dan tidak terdapat kesalahan administrasi.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan data peserta telah dinyatakan sesuai, maka Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan didistribusikan.
Sertifikat itu dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan, sehingga tidak memerlukan proses pengunduhan dari peserta secara mandiri.
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan, nilai TKA para murid tahun 2025 ini akan diberikan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
“Kami akan segera mengalirkan data itu. Berdasarkan timeline kami, tanggal 23 Desember, kami sudah mengalirkan data itu ke Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI),” kata Toni Toharudin dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Senin (22/12), dikutip dari Antara.
Karena memikirkan yang akan menyampaikan hasil TKA tersebut kepada MRPTNI, ia mengatakan para murid tidak perlu lagi mengunggah hasil TKA ketika nanti menggunakannya untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).











