Menu

Dark Mode
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM 5 Resep Kolak Praktis dan Enak untuk Buka Puasa Simulasi TKA 2026 SMP Nasional Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Caranya Tampil Bagus, Debut Marteen Paes Gagal Bantu Ajax Raih Kemenangan Resep Nasi Goreng Terasi Kecap yang Gurih untuk Menu Sahur Fakta Film Crime 101: Alur Cerita, Cast, dan Jadwal Penayangan

Kriminal & Hukum

Kasus Resbob Viral Usai Hina Suku Sunda dan Viking Persib

badge-check


Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mencabut status mahasiswa konten kreator Resbob per Minggu 14 Desember 2025, imbas kasus ujaran rasis terhadap masyarakat Sunda Perbesar

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mencabut status mahasiswa konten kreator Resbob per Minggu 14 Desember 2025, imbas kasus ujaran rasis terhadap masyarakat Sunda

JAKARTA, duniaheadline.com — Nama Resbob kembali menjadi perbincangan publik setelah video siaran langsungnya yang berisi ujaran menghina komunitas suku Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking) viral di media sosial. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat hingga berujung pada laporan polisi di Jawa Barat.

Kronologi Viral Resbob

Kasus ini bermula dari potongan video live streaming yang diunggah oleh seorang YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob. Dalam rekaman yang diambil saat ia tengah menyetir mobil, Resbob terdengar melontarkan ucapan bernada kasar yang dianggap menghina orang Sunda serta suporter Persib Bandung, Viking.

Potongan video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Dalam salah satu bagian video, Resbob terdengar mengucapkan kalimat “pokoknya semua orang Sunda…”, yang kemudian memicu gelombang protes dari netizen, khususnya komunitas Sunda dan pendukung Persib.

Sejumlah pengguna media sosial mengunggah ulang video tersebut disertai komentar kecaman. Tagar protes pun bermunculan dan diskusi panas terjadi di kolom komentar berbagai platform.

Dilaporkan ke Polisi

Tak berhenti di media sosial, aksi Resbob berujung pada langkah hukum. Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukumnya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian terhadap suporter dan masyarakat Sunda.

Seperti dilansir detikcom, laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Penyidik kini tengah melakukan profiling akun serta mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

Selain laporan dari VPC, sejumlah warga Sunda juga menyampaikan laporan serupa, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Tanggapan Tokoh Publik

Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah turut angkat bicara. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mendesak kepolisian untuk menindak tegas pemilik akun Resbob karena ucapannya dinilai mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah persatuan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan tidak membalas dengan ujaran kebencian di media sosial.

Farhan juga menegaskan bahwa masyarakat Sunda dikenal menjunjung tinggi kesantunan dan budaya, sehingga diharapkan tetap bersikap tenang dan dewasa menyikapi persoalan tersebut.

Permintaan Maaf Resbob

Setelah videonya viral dan menuai kecaman luas, Resbob akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku ucapannya keluar dalam kondisi emosi yang tidak terkendali dan tidak bermaksud menghina suatu suku secara keseluruhan.

Dalam klarifikasinya, Resbob menyampaikan penyesalan atas dampak yang ditimbulkan dan berharap masyarakat dapat memahami konteks peristiwa tersebut. Video permintaan maaf itu diunggah di akun TikTok pribadinya dan dapat diakses publik.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital, meski dibuat secara spontan, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan sosial yang serius, terlebih jika menyentuh isu SARA. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian di ruang digital.

Berbagai pihak juga menyoroti pentingnya etika bermedia sosial, terutama bagi figur publik dan kreator konten yang memiliki jangkauan audiens luas.

Kesimpulan

Kasus viral Resbob menunjukkan bagaimana satu unggahan dapat berdampak besar, mulai dari kecaman publik, laporan polisi, hingga perhatian pejabat daerah. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam berucap dan berperilaku di ruang digital demi menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

Read More

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

24 February 2026 - 10:26 WIB

Natalius Pigai soroti surat BEM UGM ke UNICEF soal Program MBG

Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba

18 February 2026 - 15:46 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

18 February 2026 - 14:47 WIB

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

Hasanah Korban percobaan pemerkosaan jadi tersangka

15 February 2026 - 13:26 WIB

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual menghadapi proses hukum

Polisi Periksa ART hingga Rekan Lula Lahfah Dalami Penggunaan Whip Pink

31 January 2026 - 03:02 WIB

Ilustrasi pemeriksaan saksi terkait kasus Lula Lahfah dan penggunaan whip pink
Trending on Kriminal & Hukum