Super Flu Sudah Masuk RI, Vaksin Masih Mempan? Hamas Konfirmasi 5 Pemimpin Tewas Termasuk Juru Bicara Polda Metro Tutup Sudirman–Thamrin untuk Car Free Night Duka Mendalam, Ibu dan Dua Anak Tewas Ditabrak Kereta Pelajar SMP Dihamili Pacar, Masa Depan Tragis Runtuh Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Istana Ajak Solidaritas

Kriminal & Hukum

Kasus Resbob Viral Usai Hina Suku Sunda dan Viking Persib

badge-check


Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mencabut status mahasiswa konten kreator Resbob per Minggu 14 Desember 2025, imbas kasus ujaran rasis terhadap masyarakat Sunda Perbesar

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi mencabut status mahasiswa konten kreator Resbob per Minggu 14 Desember 2025, imbas kasus ujaran rasis terhadap masyarakat Sunda

JAKARTA, duniaheadline.com — Nama Resbob kembali menjadi perbincangan publik setelah video siaran langsungnya yang berisi ujaran menghina komunitas suku Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking) viral di media sosial. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat hingga berujung pada laporan polisi di Jawa Barat.

Kronologi Viral Resbob

Kasus ini bermula dari potongan video live streaming yang diunggah oleh seorang YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob. Dalam rekaman yang diambil saat ia tengah menyetir mobil, Resbob terdengar melontarkan ucapan bernada kasar yang dianggap menghina orang Sunda serta suporter Persib Bandung, Viking.

Potongan video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Dalam salah satu bagian video, Resbob terdengar mengucapkan kalimat “pokoknya semua orang Sunda…”, yang kemudian memicu gelombang protes dari netizen, khususnya komunitas Sunda dan pendukung Persib.

Sejumlah pengguna media sosial mengunggah ulang video tersebut disertai komentar kecaman. Tagar protes pun bermunculan dan diskusi panas terjadi di kolom komentar berbagai platform.

Dilaporkan ke Polisi

Tak berhenti di media sosial, aksi Resbob berujung pada langkah hukum. Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukumnya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian terhadap suporter dan masyarakat Sunda.

Seperti dilansir detikcom, laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Penyidik kini tengah melakukan profiling akun serta mengumpulkan bukti untuk mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

Selain laporan dari VPC, sejumlah warga Sunda juga menyampaikan laporan serupa, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Tanggapan Tokoh Publik

Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat daerah turut angkat bicara. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mendesak kepolisian untuk menindak tegas pemilik akun Resbob karena ucapannya dinilai mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah persatuan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan tidak membalas dengan ujaran kebencian di media sosial.

Farhan juga menegaskan bahwa masyarakat Sunda dikenal menjunjung tinggi kesantunan dan budaya, sehingga diharapkan tetap bersikap tenang dan dewasa menyikapi persoalan tersebut.

Permintaan Maaf Resbob

Setelah videonya viral dan menuai kecaman luas, Resbob akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku ucapannya keluar dalam kondisi emosi yang tidak terkendali dan tidak bermaksud menghina suatu suku secara keseluruhan.

Dalam klarifikasinya, Resbob menyampaikan penyesalan atas dampak yang ditimbulkan dan berharap masyarakat dapat memahami konteks peristiwa tersebut. Video permintaan maaf itu diunggah di akun TikTok pribadinya dan dapat diakses publik.

Dampak Sosial dan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital, meski dibuat secara spontan, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan sosial yang serius, terlebih jika menyentuh isu SARA. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian di ruang digital.

Berbagai pihak juga menyoroti pentingnya etika bermedia sosial, terutama bagi figur publik dan kreator konten yang memiliki jangkauan audiens luas.

Kesimpulan

Kasus viral Resbob menunjukkan bagaimana satu unggahan dapat berdampak besar, mulai dari kecaman publik, laporan polisi, hingga perhatian pejabat daerah. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam berucap dan berperilaku di ruang digital demi menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.

Read More

TNI Bubarkan Aksi Massa Bendera GAM di Aceh Sesuai Hukum

27 December 2025 - 19:12 WIB

TNI membubarkan aksi massa pengibaran bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh secara persuasif dan terukur.

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Puluhan Korban

22 December 2025 - 20:59 WIB

Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak

Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar

21 December 2025 - 07:00 WIB

Gedung KPK Jakarta terkait dugaan korupsi Kajari Hulu Sungai Utara senilai Rp1,5 miliar

Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Pemprov DKI Salurkan Bantuan

16 December 2025 - 03:37 WIB

Petugas memadamkan kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta

Penembakan Guncang Universitas Brown, Dua Orang Tewas

14 December 2025 - 15:28 WIB

Aparat kepolisian mengamankan area Universitas Brown setelah insiden penembakan yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban di Amerika Serikat.
Trending on Internasional