Jakarta, Duniaheadline – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan harus disesuaikan dengan kesiapan anak.
Prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam Pemanfaatan AI
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” jelas Menkomdigi, Kamis (12/03/2026).
Pemerintah telah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan buatan di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menkomdigi menilai aturan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang besar sehingga pemanfaatan teknologi harus diarahkan agar memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.
Pemerintah Atur Pemanfaatan Teknologi Digital bagi Anak
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan penggunaan teknologi digital dan AI bagi anak harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan mereka.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” tegas Menko PMK.











