Jakarta, Duniaheadline – Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Dia dilaporkan oleh rekannya sesama dokter kecantikan yaitu, Doktif.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Budi menambahkan bawah Richard Lee sebelumnya diperiksa pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama empat jam diperiksa, Richard Lee dicecar 29 pertanyaan terkait kasusnya.
Kombes Budi memastikan penahanan Richard Lee sudah sesuai prosedur. Richard bahkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” katamya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” lanjutnya.
Sebagai informasi, laporan Doktif terhadap Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024.
Dia kemudian menjadiu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Richard Lee sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan akan tetap berlanjut.











