Jakarta (DUNIAHEADLINE) – Pekerja dan buruh berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu. Pemerintah menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.
Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia yang resmi disampaikan hari ini.
Dalam konferensi pers, Yassierli menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Surat edaran ini kami tunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” katanya Selasa, 3 Maret 2026.
Ada beberapa poin yang ingin ditekankan dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan yang pertama, bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
Artinya, ketentuan THR tetap berlandaskan pada regulasi yang sudah berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Siapa yang berhak menerima THR?
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerjaan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.
Dengan demikian, baik pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Wajib cair H-7 dan tidak boleh dicicil
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) tadi dalam surat edaran kami kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.
Yassierli bahkan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal dari batas waktu tersebut.
Selain itu, terdapat penegasan penting terkait mekanisme pembayaran.
“Dalam surat ini kami juga sudah merincikan cara tata cara perhitungan besaran dari THR kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.











