Menu

Dark Mode
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM 5 Resep Kolak Praktis dan Enak untuk Buka Puasa Simulasi TKA 2026 SMP Nasional Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Caranya Tampil Bagus, Debut Marteen Paes Gagal Bantu Ajax Raih Kemenangan Resep Nasi Goreng Terasi Kecap yang Gurih untuk Menu Sahur Fakta Film Crime 101: Alur Cerita, Cast, dan Jadwal Penayangan

Kriminal & Hukum

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

badge-check


Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi polemik surat Ketua BEM UGM ke UNICEF terkait Program Makan Bergizi Gratis. Perbesar

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi polemik surat Ketua BEM UGM ke UNICEF terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, (DUNIAHEADLINE) – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan. Bahkan, BEM UGM tak segan-segan menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) untuk dapat ikut berperan dalam menghentikan program MBG.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai pun merespons langkah BEM UGM dalam upayanya menghentikan program MBG. Bahkan, Pigai mengungkap jika langkah menghentikan program MBG merupakan penentangan terhadap HAM.

Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).

Ilustrasi: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).

“Makan bergizi gratis adalah permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Untuk pendidikan bagi orang kecil, anak-anak kecil. Kesehatan bagi anak-anak kecil. Makanan yang bergizi bagi anak-anak kecil adalah sesuai dengan apresiasi dan permintaan dan harapan dari UNICEF. Ya, harapan dari UNICEF,” kata Pigai dikutip Minggu (22/2/2026).

Pigai menegaskan,siapa pun yang ingin menghapus program tersebut berarti melawan prinsip HAM. “Maka orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, koperasi merah putih, adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya. Pigai juga menyebut MBG selaras dengan harapan lembaga internasional. “Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta UNICEF menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” imbuhnya. Karena itu, ia mempertanyakan permintaan BEM UGM kepada UNICEF untuk menghentikan program tersebut. “Oleh karena itu, tidak bisa meminta UNICEF menghentikan. Gimana programnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, Anda meminta UNICEF menghentikan? Tidak mungkin. Karena itu keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya. “Prabowo dan Gibran melaksanakan amanat rakyat sejalan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tandas Pigai.

Latar Belakang BEM UGM Surati Unicef Surat terbuka BEM UGM sendiri dikirimkan pada 6 Februari 2026 kepada UNICEF. Surat itu merupakan respons atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10 ribu.

Dalam surat tersebut, BEM UGM menilai tragedi itu mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak, khususnya akses terhadap pendidikan. Mereka menyoroti kesenjangan antara capaian statistik yang kerap dipaparkan pemerintah dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.

Ketua BEM UGM, Tiyo, dalam surat itu juga menyatakan angka-angka yang disampaikan pemerintah terasa jauh dari kondisi di lapangan. Ia bahkan menyindir presiden seolah hidup dalam imajinasi sendiri. Selain itu, mahasiswa menyoroti prioritas anggaran negara yang dinilai tidak berpihak pada persoalan kemanusiaan mendesak. Meski demikian, Pigai tetap membuka ruang kritik selama ditujukan untuk perbaikan, bukan untuk meniadakan program. “Kalau kritik dalam rangka perbaikan, boleh. Kritik untuk memperbaiki agar pelayanannya maksimal, boleh. Tapi menentang, mau meniadakan program-program hak atas sandang, pangan, dan papan adalah orang yang menentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.(rpi/raa)

Read More

Simulasi TKA 2026 SMP Nasional Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Caranya

23 February 2026 - 13:13 WIB

Simulasi TKA 2026 SMP

Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba

18 February 2026 - 15:46 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkoba

Guru SD di NTT Dituduh Curi Kayu yang Ditanam Sendiri, Sempat Ganti Rugi tapi Kasus Lanjut di 2026

18 February 2026 - 14:47 WIB

Guru SD di NTT menghadapi proses hukum terkait tuduhan pencurian kayu

Amito Araujo Luncurkan Buku Sejarah II Xanana Gusmão Arkitetura No Protagonista Ba Mapa Ukun-Rasik-An

16 February 2026 - 14:51 WIB

Peluncuran buku sejarah Xanana Gusmão karya Amito Qonusere Araujo

Hasanah Korban percobaan pemerkosaan jadi tersangka

15 February 2026 - 13:26 WIB

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual menghadapi proses hukum
Trending on Isu Sosial