JAKARTA (DUNIAHEADLINE) – Nasib tragis menimpa Hasanah. Di saat ia harus berjuang melawan trauma hebat akibat percobaan pemerkosaan, ia justru harus berhadapan dengan status hukum yang mengejutkan: ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi yang Menyesakkan Hati
1. Upaya Penyelamatan Diri
Saat seorang pria mencoba merenggut kehormatannya secara paksa, Hasanah tidak tinggal diam. Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, ia melakukan perlawanan sengit demi menyelamatkan dirinya sendiri.
2. Pelaku Terluka
Akibat perlawanan tersebut, sang pria—yang diduga sebagai calon pelaku pemerkosaan—mengalami luka-luka. Namun, alur logika hukum mendadak berubah drastis ketika pihak kepolisian menetapkan Hasanah sebagai tersangka penganiayaan.
3. Dilema Hukum
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak yang mempertanyakan, “Harus seberapa parah seorang perempuan disiksa agar perlawanannya dianggap sah sebagai bela diri?”
Bela Diri atau Kriminal?
Dalam hukum dikenal istilah noodweer (pembelaan darurat). Namun, batas antara membela diri dan penganiayaan kerap menjadi wilayah abu-abu di ruang sidang.
Hasanah kini berada di posisi yang sangat sulit: ia selamat dari percobaan pemerkosaan, tetapi terancam kehilangan kebebasannya karena mencoba bertahan hidup. Kisah Hasanah menjadi cermin betapa rumitnya posisi perempuan di mata hukum saat menjadi korban sekaligus penyintas.
Jika membela diri dianggap sebagai kesalahan, lalu dengan cara apa seorang perempuan seharusnya melindungi dirinya sendiri?











