JAKARTA, (DUNIAHEADLINE) – Setiap menjelang Lebaran, melakukan penukaran uang baru menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia.
Aktivitas ini sudah melekat sebagai bagian dari budaya menyambut Hari Raya Idulfitri, terutama dalam tradisi berbagi uang kepada anak-anak dan sanak saudara.
Tak heran, kebutuhan akan uang pecahan kecil selalu meningkat drastis menjelang bulan Ramadhan hingga mendekati hari H Lebaran.
Menjawab kebutuhan tahunan ini, Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru Lebaran 2026 secara resmi dan mudah diakses melalui program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri).
Dalam program ini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru dengan aman melalui layanan Kas Keliling BI yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh proses penukaran dilakukan secara digital melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia (pintar.bi.go.id).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online, memilih lokasi dan jadwal layanan kas keliling terdekat, serta menentukan jumlah dan pecahan uang yang diinginkan.
Bukti pemesanan dapat diunduh dalam bentuk soft copy dan wajib dibawa bersama KTP asli saat penukar harian.
Untuk kamu yang ingin menukar uang baru Lebaran 2026 dengan mudah dan cepat, berikut ini panduan lengkap cara menukarkan uang melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
Panduan Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran via Aplikasi PINTAR BI
Berikut langkah-langkah lengkap penukaran uang melalui aplikasi PINTAR:
-
Akses Aplikasi PINTAR
Kunjungi situs resmi aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
Setelah masuk ke halaman utama, sistem akan menampilkan estimasi waktu tunggu dan daftar lokasi titik kas keliling yang masih tersedia. Jika sistem sedang sibuk, Anda akan diarahkan ke ruang tunggu untuk menunggu giliran masuk.
-
Pilih Layanan Penukaran
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Layanan ini hanya tersedia jika kuota masih tersedia di wilayah Anda.
-
Pilih Lokasi Kas Keliling
Selanjutnya, pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran dengan menekan tombol dropdown. Setelah itu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar tempat dan titik penukaran yang tersedia di provinsi tersebut.
-
Pilih Jadwal Penukaran
Setelah memilih lokasi, Anda akan diminta memilih jam operasional untuk kedatangan ke lokasi kas keliling. Pilih waktu yang sesuai, lalu klik tombol “Pilih” berwarna hijau untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
-
Isi Data Pemesan dan Kontak
Isi data pemesan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP, nama lengkap, serta data kontak (nomor telepon dan email). Pastikan semua data benar dan aktif karena bukti pemesanan akan dikirimkan ke kontak tersebut.
Setelah data lengkap, klik tombol “Lanjutkan”.
-
Masukkan Nominal Uang yang Ingin Ditukarkan
Pada halaman selanjutnya, isi detail pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai kebutuhan Anda. Anda bisa memilih jumlah lembar dan pecahan nominal (misalnya: Rp1.000, Rp2.000, Rp 5.000, dst).
Setelah itu, isi kode captcha yang muncul, lalu klik “Pesan”.
-
Menging considering Bukti Pemesanan
Setelah proses pemesanan selesai, akan tampilkan ringkasan bukti pemesanan yang diunggah:
Kode Pemesanan
Nama dan NIK pemesan
Lokasi dan waktu penukaran
Rincian pecahan uang yang dipesan
Bukti ini penting untuk dibawa saat penukaran.
-
Unduh Bukti Pemesanan
Klik tombol “Download Bukti Pemesanan” pada halaman terakhir. Bukti bisa disimpan sebagai soft copy atau dicetak (hard copy), dan harus ditunjukkan saat penukaran uang.
Ketentuan dan Dokumen Wajib Saat Penukaran Uang Baru
Hal yang Wajib Dibawa saat Penukaran
Ketika datang ke lokasi kas keliling pada hari dan waktu yang Anda pilih, pastikan membawa:
-
Bukti pemesanan (dalam bentuk cetak atau digital).
-
KTP asli (bukan fotokopi), bisa juga menggunakan KTP Digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tanpa dua dokumen ini, proses penukaran tidak akan dilayani.
Lain:
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipesan.
Tidak diperkenankan membawa uang rusak atau tidak layak edar.
Tidak menggunakan lakban, steples, atau perekat pada uang yang ditukarkan.
Bank Indonesia berhak menolak uang yang tidak sesuai nominal atau ketentuan.











