Lombok Barat, (DUNIAHEADLINE) – Warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat manusia pada Minggu (25/1/2026) sore. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hingga hanya menyisakan kerangka.
Awalnya, warga menduga kobaran api yang terlihat di area rerumputan tepi jalan tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun setelah didekati, api itu ternyata membakar tubuh manusia. Lokasi penemuan berada tidak jauh dari Pura Batu Leong, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandung di Lombok Barat terungkap karena penyelidikan cepat pihak kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim kepolisian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti seperti botol berisi cairan yang diduga bahan bakar. “Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku yang merupakan anak kandung korban berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” beber Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (27/1/2026).
Motif pelaku tega membunuh dan membakar ibunya adalah sakit hati dan dendam karena tidak diberi uang. Jumlah uang yang diminta sebesar Rp 39 juta. Rencananya pelaku akan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. “Pelaku merasa kecewa karena ibunya menolak memberikan uang saat diminta. Rasa sakit hati itu mendorongnya melakukan pembunuhan. Pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian,” beber Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).
Kerja cepat tim kepolisian dan pengakuan pelaku sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin malam (26/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan BP sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka BP dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto Pasal 459 KUHP. (PSp)











