MADIUN, DUNIAHEADLINE – Harta kekayaan Wali Kota Madiun, Maidi, tercatat mencapai Rp16,9 miliar. Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan tersebut, kekayaan Maidi berasal dari berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga harta bergerak dan kas.
Rincian Harta Kekayaan Maidi
Dalam LHKPN, aset terbesar Maidi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Madiun dan sekitarnya. Nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai belasan miliar rupiah dan menjadi kontributor utama total kekayaannya.
Selain itu, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai ratusan juta rupiah. Aset lainnya berupa harta bergerak, surat berharga, serta kas dan setara kas turut menambah jumlah kekayaan yang dilaporkan.
Komitmen Transparansi Pejabat Publik
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bentuk kepatuhan Maidi sebagai penyelenggara negara terhadap kewajiban transparansi. LHKPN menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas serta mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dengan total kekayaan Rp16,9 miliar, Maidi tercatat sebagai salah satu kepala daerah dengan aset yang cukup signifikan, namun semuanya telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.











