JAKARTA, DUNIAHEADLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang yang diamankan terdiri dari pegawai pajak hingga pihak perusahaan tambang.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah delapan orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (10/1/2026) malam.
Dugaan Pengaturan Pajak Sektor Pertambangan
Modus yang tengah didalami KPK adalah dugaan pengaturan berupa pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan, terkait dengan pengurangan nilai pajak. Perusahaan itu ada yang berkantor di Jakarta, namun site-nya berada di daerah,” beber Budi.
Meski demikian, KPK belum memerinci lebih jauh soal perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat, lantaran proses pendalaman masih berlangsung.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam OTT tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Sabtu (10/1/2026).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.











